nadia
TIPS
Kamu ingin mempunyai kuku yang sehat dan indah kan ? Berikut tipsnya ...
1. Biarkan sekali-kali kuku-kuku kamu terbebas dari cat kuku untuk membuatnya bernafas
2. Gunakan hand body setelah mencuci tangan atau piring
3. Oleskan minyak zaitun pada kuku kapan pun kamu sempat untuk menguatkannya
4. Masukkan cukup kandungan kalsium dan vitamin A dalam menu makanan kamu
5. Simpan peralatan manicure ditempat tertutup untuk melindunginya dari kuman
6. Jika kuku mudah patah, usahakan agar kuku tetap lembab.
SELAMAT MENCOBA :D
nadia
SI GADIS KECIL
Gadis kecil dengan 1000 kisah
Melangkah payah dengan tak pasti
Bagai anak panah tak berarah
Mancari jati diri yang entah berantah
Gadis kecil dengan 1000 kisah
Bermimpikan cita, seindah angkasa raya
Bagai kemarau panjang
Merindukan hujan,
Ketika mendung di telan bulan
Mudah bagi si gadis kecil
Berharap cita menjadi nyata
Berharap mimpi yang berkuasa
Namun mustahil bagi kisah
Untuk memihak keduanya
Yang semakin gelap
Adakan seseorang yang mengerti
Seperti gadis kecilku ini
Yang kutinggal selamanya pergi
Namun semua harus terjadi
nadia
BUDAYA BANGSA
Seperti yang kita ketahui bahwa Inbdonesia memiliki berbagai macam suku. Tiap suku mempunya buda yang disebut budaya daerah. Budaya daerah ini merupakan modal untuk membentuk budaya bangsa. Adapun budaya daerah yang kita miliki, antara lain sebagai berikut :
• Rumah adat
Rumah adat berfungsi sebagai tempat tinggal dan berkumpulnya keluarga. Tiap provinsi di Indonesia memiliki rumah adat yang disebut juga rumah tradisional. Rumah tradisional tersebut pada umumnya memiliki nama seperti, Rumah Gadang yang merupakan rumah tradisional sumatera Barat. Rumah Joglo adalh rumah tradisional Jawa Tengah. Rumah Rakyat adalah rumah tradisional Bengkulu. Rumah Honai adalah rumah tradisional Papua, dll
• Pakaian
Pakaian berfungsi untuk melindungi tubuh dari panas dan dingin. Hampir semua provinsi di Indonesia memiliki pakaian daerah masing-masing. Misalnya, Beskap pakaian adat Jawa Tengah, Ulos dari Sumatera Utara, Ura Dipungu dari Sulawesi Utara dan sebagainya
• Tarian
Tiap provinsi di Indonesia memiliki tarian daerah misalnya Tari Serimpi dari Jawa Tengah, Tari Payung dari Minangkabau, tari Pendet dari Bali, Tari Jaipong dari Jawa Barat, Tari Maengket dari Minahasa, Tari Enso dari Maluku dan tarian yang lain.
• Lagu Daerah
Setiapmprovinsi pun memiliki berbagai macam lagu daerah diantaranya Jamuran dari Jawa Tengah, Ayam Den Lapeh dari Sumatera Barat, Angin Mamiri dari Makassar, Apuse dari Irian, Ampar-ampar pisang dari Kalimantan dan lain lain
• Senjata Tradiaional
Senjata tradisional di tiap daerah berbeda-beda, misalnya Clurit dari Madura, Rencong dari Aceh, Kujang dari Jawa Barat, Mandau dari Kalimantan danm senjata daerah lainnya.
• Kesenian Rakyat
Berbagai kesenian rakyat Indonesia antara lain : Lenong dari Betawi, Ketoprak dari Jawa Tengah, Ludruk dari JawaTimur, Reog dari Ponorogo, Randai dari Sumatera Utara, dan lainnya.
• Alat Musik
Berbagai alat musik daerah antara lain : Kulintang dari Minahasa, Sasando dari NTT, Calung dari Sunda, dan alat musik lainnya.
• Cerita Rakyat
Berbagai cerita rakyat di Indonesia antara lain : Nyi Rorokidul dari Yogyakarta, Malin Kundang dari Sumatra Barat, Jayaprano dari Layonsari dari Bali, Kakamandoko dari Banyumas dll
Keanekaragaman suku, budaya, adat istiadat, dan keperyaan bagi bangsa Indonesia tidak menjadi masalah bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini disebabkan bangsa Indonesia menyadari bahwa keanekaragaman tersebut merupakan kekayaan bangsayang harus menjadi dasar bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
nadia
BANGSA INDONESIA
Kebanggaan bangsa Indonesia juga merupakan kebanggan bagi semua warga negara Indonesia. Beberapa alasan yang dapat menimbulkan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia antara lain :
1. Tanah air
Tanah air Indonesia sangat luas. Luasnya kurang lebih 2000000 km2 . Tanah Indonesia subur, kaya raya . Kekayaan dan keadaan alamnya sukar dicari . Itulah yang menjadi salah satu penarik perhatian bangsa-bangsa asing untuk mengambil kekayaan bangsa Indonesia.
Kesuburan tanahnya ditunjang oleh dua musim, yaitu musim kemarau dan musim hujan.
2. Memiliki bendera kebangsaan “Sang Merah Putih”
Pasal 35 UUD 1945 menyatakan “Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Bendera merupakan lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa. Bangsa yang berdaulat adalah bangsa yang mempunyai kekuasaan yang pantas dihormati oleh bangsa lain. Bendera pusaka pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati Sukarno. Bendera pusaka dikibarkan setahun sekali. Bendera pusaka disimpan di Monas.
3. Memiliki bahasa Indonesia
Pasaal 36 UUD 1945 menyatakan “bahasa Negara ialah bahasa Inbdonesia”.
- Fungsio bahasa Indonesia ialah sarana komunikasai antar berbagai kelompok masyarakat yang masing-masing daerah mempunyai bahasa daerah sendiri
- Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu berbagai suku di Indonesia
- Dalam pembinaan kebudayaan nasional, bahasa Indonesia memainbkan peranan sebagai wadah penampung kebudayaan
4. Memiliki lambang negara
Pasal 36A UUD 1945 menyatakan “Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Garuda Pancasila merupakan identitas negara sebagai lambang kedaulatan, kepribadian, dan keperkasaan bansa Indonesia. Lambang ini telah disahkan berdasarkan Peratutran Pemerintah Tahun 1951.
5. Memiliki lagu kebangsaan
Pasal 36B UUD 1945 menyatakan “Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya”. Lagu Indonesia Raya diperdengarkan pertama kali pada kongres pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya menggugah hati para pemuda untuk mencapai Indonesia merdeka.
6. Memiliki kebudayaan yang tinggi
Nenek moyang kita telah mengenal ilmu bintang. Semuia itu sangat berpengaruhg pada para petani dalam mengolah sawah. Nenek moyang kita telah pandai membuat wayang, batik, dan candi. Karya budaya nenek moyang kita yang mengagumkan dunia berupa candi borobudur, Prambanan, Sewu, Panataran, dan lain-lain.
7. Memiliki Pancasila
Pancasila tercantuim dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 Aliea IV. Disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar negar dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara artinya sebagai dasar pembuatan peraturan y6ang berlaku di Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup artinya sebagai pedoman tingkah laku bangsa Indonesia, sekaligus Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa.
nadia
HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian dan macam-macam Hak Asasi Manusia
Secara umum HAM diartikan serbagi hak-hak dasar yang dimiliki sewtiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak asasi ini bukan pemberian orang lain, golongan atau negara. Oleh karena itu pula HAM tiodak dapat diambil atau dicabut olerh suatu kekuasaan.
Macam-macam HAM :
- Hak asasi pribadi (personal right), misalnya hak kemerdekaan memeluk agama, dan beribadah, menyatakan pendapat, berorganisasi dll
- Hak asasi ekonomi ( property right), misalnya hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu, mengadakan kontrak dan sebaginya.
- Hak asasi politik (political right), misalnya hak untuk diakuidal kedudukan sebagai warga negara yang sederajat, ikut serta dalm pemerintahan, hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik dll
- Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right), misalnya hak memilih dan mendapatkan pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebaginya.
- Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality).
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata peradilan dan perlindungan hukum (procedural right).
2. Penegakan HAM dalam Perundang-undangan
a. Tujuan
Untuk melindungi martabat manusia
b. HAM dalam UUD ‘45
c. Hak asasi manusa dalam TAP MPR No. XVII/MPR/1998
d. HAM dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
e. Kepres No. 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham)
f. Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
g. PP No. 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM yang Berat
h. PP No. 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
i. Kepres No. 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan teerhadap Perempuan
j. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
nadia
UNSUR- UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Unsur-unsur yang mutlak harus ada untuk berdirinya sebuah negara :
• Unsur Konstitutif
1) Wilayah
Wilayah suatu negara biasanya terdiri dari daratan, udara, dan lautan.
- Daratan
Batas wilayah daratan suatu negara bisa ditandai dengan sungai, jhalan, gunung, tembok, maupun kawat berduri.
- Udara
Wilayah udara suatu negara tidak terbatas
- Lautan
Lautan teritorial suatu negara sejauh 12 mil, sedangkan untuk zone ekonomi eksklusif sejauh 200 mil.
2) Rakyat
3) Pemerintah yang berdaulat
Kedaulatan dibagi menjadi 2 :
- Kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan pemerintah untuk mengatur masalah dalam negeri tanpa campur tangan negara lain.
- Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan pemerintah untuk melakukan hubungan/ kerjasama dengan negara lain.
• Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif suatui negara adalah adanya pengakuan dari negarta lain, bila suatu negara telah mendapat pengakuan dari negara lain berarti telah lahir secara de yuire (hukum). Indonesia lahir sejak de yure pada tanggal 27-12-1949. Sedangkan pengakuan de facto adalah pengakuan yang bersifat sementara dan pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
nadia
HAKIKAT BANGSA
• Pengertian Bangsa
Bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad un tuk membamngun masa depan bersama. Caranya adalah dengan mendirikan sebuah negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil.
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan sbb:
1) Berdasarkan hubungan dengan daerah negaranya:
a. Penduduk adalah mereka yang tinggal di dalam suatu wilayah negara secara menetap. Biasanya mereka lahir secara turun-temurun dan besar dalam suatu negara tersebut.
b. Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu, contoh; turis asing dan tamu kenegaraan.
2) Berdasarkan hubungan dengan pemerintah negaranya:
a. Warga negara adalah merreka yang berdasrkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara
b. Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang masih mengakui negara lain sebagai negaranya dan belum diakui secara hukum sebagai warga negara
• Unsur-unsur Bangsa
1) Latar belakang sejarah atau pengalaman yang sama di masa lampau
2) Perasaan senasib dan sepenanggungan
3) Memiliki cita-cita yang sama, baik di masa lampau, sekarang atau yang akan datang
4) Harus merasakan adanya ikatan yang erat dengantaaaanah airnya