nadia
UNSUR- UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Unsur-unsur yang mutlak harus ada untuk berdirinya sebuah negara :
• Unsur Konstitutif
1) Wilayah
Wilayah suatu negara biasanya terdiri dari daratan, udara, dan lautan.
- Daratan
Batas wilayah daratan suatu negara bisa ditandai dengan sungai, jhalan, gunung, tembok, maupun kawat berduri.
- Udara
Wilayah udara suatu negara tidak terbatas
- Lautan
Lautan teritorial suatu negara sejauh 12 mil, sedangkan untuk zone ekonomi eksklusif sejauh 200 mil.
2) Rakyat
3) Pemerintah yang berdaulat
Kedaulatan dibagi menjadi 2 :
- Kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan pemerintah untuk mengatur masalah dalam negeri tanpa campur tangan negara lain.
- Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan pemerintah untuk melakukan hubungan/ kerjasama dengan negara lain.
• Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif suatui negara adalah adanya pengakuan dari negarta lain, bila suatu negara telah mendapat pengakuan dari negara lain berarti telah lahir secara de yuire (hukum). Indonesia lahir sejak de yure pada tanggal 27-12-1949. Sedangkan pengakuan de facto adalah pengakuan yang bersifat sementara dan pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
0 Responses

Post a Comment