nadia
HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian dan macam-macam Hak Asasi Manusia
Secara umum HAM diartikan serbagi hak-hak dasar yang dimiliki sewtiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak asasi ini bukan pemberian orang lain, golongan atau negara. Oleh karena itu pula HAM tiodak dapat diambil atau dicabut olerh suatu kekuasaan.
Macam-macam HAM :
- Hak asasi pribadi (personal right), misalnya hak kemerdekaan memeluk agama, dan beribadah, menyatakan pendapat, berorganisasi dll
- Hak asasi ekonomi ( property right), misalnya hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu, mengadakan kontrak dan sebaginya.
- Hak asasi politik (political right), misalnya hak untuk diakuidal kedudukan sebagai warga negara yang sederajat, ikut serta dalm pemerintahan, hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik dll
- Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right), misalnya hak memilih dan mendapatkan pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebaginya.
- Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality).
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata peradilan dan perlindungan hukum (procedural right).
2. Penegakan HAM dalam Perundang-undangan
a. Tujuan
Untuk melindungi martabat manusia
b. HAM dalam UUD ‘45
c. Hak asasi manusa dalam TAP MPR No. XVII/MPR/1998
d. HAM dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
e. Kepres No. 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham)
f. Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
g. PP No. 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM yang Berat
h. PP No. 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
i. Kepres No. 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan teerhadap Perempuan
j. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
0 Responses

Post a Comment